Penipuan Program Revitalisasi Pendidikan di Majene Libatkan Stap Khusus Bupati

Majene – Dugaan penipuan dana revitalisasi pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Majene menjadwalkan pemanggilan tiga orang Saksi, termasuk Surachmat yang disebut sebagai Stap Khusus Bupati Majene.

Orang ketiga yang akan dipanggil yakni Laode Ilham, Imran Husaidi, dan Surachmat. Pemanggilan berlangsung pekan depan di Polresta Majene.

Kasat Reskrim Polresta Majene, AKP Fredy akan melakukan agenda pemanggilan saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November 2026.

Jangan Lewatkan  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Majene Berkunjung ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar

“Iya, bersamaan itu pemanggilannya tiga orang,” ujar Fredy.

Menurut Fredy, perkara yang ditangani kepolisian terkait dengan dugaan penipuan dalam proyek revitalisasi anggaran pendidikan tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh seseorang bernama Araby yang disebut sebagai korban.

“Kalau yang kita tangani di Polres Majene ini terkait dugaan penipuan revitalisasi pendidikan, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Jangan Lewatkan  BKD Sulbar Perkuat Tata Kelola Data Kependudukan melalui Koordinasi Strategis

Fredy menegaskan, pemanggilan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi terkait perkara yang dilaporkan.

“Pemanggilan kami jadwalkan minggu depan. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan, setelah itu baru kami memutuskan apakah naik tahap penyelidikan atau tidak,” tutupnya.

Masuknya nama Tenaga Ahli Bupati Majene dalam agenda pemeriksaan menjadi perhatian di tengah polemik dugaan transaksi dana revitalisasi pendidikan.

Jangan Lewatkan  Polda Sulbar Diminta Ambil Alih Kasus Kredit Fiktif BRI yang Mandek di Polres Majene

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci nilai kerugian yang dilaporkan Arab maupun bentuk transaksi yang menjadi pokok dugaan penipuan.

Oleh karena itu, penting bagi penyidik ​​untuk menelusuri secara terang hubungan masing-masing pihak dengan perkara, termasuk tujuan transaksi, pihak yang menyerahkan dan menerima dana, serta dasar kesepakatan yang diduga menjadi persoalan. (Ic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *