Motif Dendam Terungkap! Kapolres Polman Beberkan Kronologi Penembakan Husain, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

tianjeng.com/, POLMAN — Kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa, akhirnya terungkap. Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa penembakan di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh dendam kepada korban karena merasa sakit hati setelah dilaporkan kepada aparat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,”
ujar AKBP Anjar Purwoko di hadapan awak media.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AF alias Carlos merupakan aktor intelektual di balik pembunuhan berencana tersebut. Ia tidak beraksi sendirian—tiga pelaku lainnya, yakni DR, FR, dan AK (16), turut berperan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan aksi mematikan itu.

Jangan Lewatkan  IPTU Fredy Resmi Dikukuhkan sebagai Kasat Reskrim Polres Majene, Targetkan Perkuat Penegakan Hukum di Majene

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Jangan Lewatkan  Kecelakaan Tunggal di Jalur Majene–Sendana, Dua Pemuda Alami Luka-Luka Usai Hindari Mobil yang Menyalip

Tidak hanya itu, dalam penyidikan, aparat juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan menembak korban. Senjata tersebut diketahui dibeli dari seorang pria bernama Yuda, yang menjualnya kepada Carlos pada Mei 2025.

Selain empat pelaku utama, polisi turut mengamankan empat orang lain yang terlibat dalam perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal, masing-masing Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai perbuatannya,”
tegas Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.

Kasus penembakan ini sempat mengguncang masyarakat Polman. Husain ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya, dengan luka tembak di kepala, pada Sabtu malam, 20 September 2025.

Jangan Lewatkan  Kapolres Majene Duduk Bersama Mahasiswa, Pilih Minta Maaf di Tengah Demonstrasi

Dengan pengungkapan ini, Polres Polman memastikan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan bersenjata di wilayah hukum Polman.


Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *