Majene – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kali ini, uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Nuradi, S.H., senilai Rp599.840.314 resmi disetorkan ke kas negara.
Penyetoran tersebut dilakukan melalui Bank BRI Kantor Cabang Majene, Kamis, 5 November 2026, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dari total dana yang disetorkan, sebesar Rp549.840.314 merupakan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, sedangkan Rp 50 juta lainnya merupakan pembayaran denda sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., hadir langsung menyaksikan proses penyetoran tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhith Nur, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Yasin Wawo, S.H., M.Kn.
Andi Irfan mengungkapkan, pembayaran tersebut telah diterima oleh Kejari Majene. Adapun proses pelunasannya dilakukan oleh terpidana melalui pihak keluarga, yakni istrinya.
“Kejaksaan Negeri Majene telah menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp549.840.314 dan denda sebesar Rp50.000.000,” ungkap Andi Irfan.
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene.
Menurutnya, pengembalian uang pengganti menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi, karena tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
“Pembayaran uang pengganti ini juga sebagai bentuk pemulihan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut. Ini berkaitan dengan perkara KPU Kabupaten Majene,” jelasnya.
Kewajiban pembayaran tersebut merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2024/Mam tanggal 24 Februari 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM tanggal 29 April 2025, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 8470 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Dalam rangkaian putusan tersebut, Nuradi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp549.840.314.
Putusan itu juga mengatur bahwa uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana dan melelangnya guna menutupi pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, kewajiban uang pengganti dan denda yang dibebankan kepada terpidana telah dilunasi dengan total mencapai Rp599.840.314.
Pengembalian uang pengganti dalam perkara korupsi menjadi salah satu indikator penting keberhasilan penegakan hukum.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada pelaku, tetapi juga harus diikuti langkah nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, penyetoran hampir Rp600 juta ke kas negara melalui Kejari Majene menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus pelaksanaan kewajiban hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan putusan pengadilan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab, termasuk mengoptimalkan pemulihan aset dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
