Rahmawati, S.Pd : BBM dan LPG Langkah, Rakyat Makin Susah

Mamuju – Sungguh miris melihat pemandangan antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah di Indonesia. Antrean yang sangat panjang hingga ratusan meter bahkan sampai beberapa kilometer. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG 3 kilogram yang merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Warga harus mengantre berjam-jam, mulai malam hingga dini hari demi mendapatkan pertalite dan biosolar. Sungguh pemandangan yang memprihatinkan di tengah kekayaan sumber daya alam Indonesia yang katanya melimpah ruah.

Di Mamuju misalnya, warga dan para pekerja mengantre hingga 4-5 jam di SPBU, bahkan para nelayan harus mengantre 4 hari untuk mendapatkan solar. Sementara stok Pertalite dan Pertamax di kota Mamuju sering habis pada sore atau malam hari. Yang lebih memprihatinkan, antrean BBM sempat memicu konflik, insiden kekerasan dan pembacokan pengawas SPBU Simbuang Mamuju.

Lain halnya di Kota Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, antrean BBM di SPBU dan pertamini nyaris tak terkendali. Selama sepekan antrean mencapai beberapa kilometer. Warga harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Mereka meninggalkan sejenak aktivitas demi mendapatkan beberapa liter BBM tersebut.

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG 3 kg ini patut mendapatkan perhatian pemerintah. Pasalnya, kelangkaan ini menyebabkan efek domino bagi sektor kehidupan yang lain seperti pendidikan, transportasi, pekerjaan, bahkan sektor ekonomi masyarakat. Ketika untuk mendapatkan BBM terasa sulit, maka transportasi tidak jalan, akibatnya para pelajar harus melakukan pembelajaran lewat daring dan sebagian pegawai terpaksa harus bekerja dari rumah.

Jangan Lewatkan  Dispar Sulbar Dorong Optimalisasi Sisparnas untuk Tingkatkan Layanan Digital Kepariwisataan

Belum lagi keadaan ekonomi masyarakat ikut terganggu, terutama rakyat kecil. Seperti Pengemudi ojek online yang mengantre selama berjam-jam. Akibatnya, mereka harus kehilangan sebagian waktu produktif untuk memperoleh pendapatan. Pelaku usaha mikro pun ikut terkena imbas kelangkaan BBM, mereka harus menghadapi kenaikan biaya operasional, distribusi barang terganggu dan mobilitas para pekerja ikut terhambat.

Kelangkaan BBM ini membuat warga semakin serba salah, mengantre harus sabar berjam-jam untuk mendapatkan BBM, tak mengantre, terpaksa harus membeli dengan harga tinggi, mencapai Rp35.000 untuk 1,5 liter jauh diatas harga normal. Belum lagi kelangkaan gas 3 Kg, diluar pangkalan harganya melambung tinggi Rp35.000–Rp40.000 per satu buah tabung melon.

Dampak kelangkaan LPG ini pun lagi-lagi imbasnya ke rakyat kecil, rumah tangga, pelaku UMKM, dan pedagang kecil yang bergantung pada gas subsidi harus menghadapi kesulitan serupa. Keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan gas LPG 3 kg ini akhirnya berkembang menjadi aksi protes.

Kelompok mahasiswa, para pengemudi ojek online, buruh, hingga organisasi masyarakat melakukan demo dan menyampaikan tuntutan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka meminta penjelasan kepada Pemerintah dan pertamina penyebab kelangkaan BBM dan tabung LPG 3 kg, membuka data stok dan distribusi, serta memastikan ketersediaan secara normal BBM dan LPG tersebut. Mereka juga mendesak untuk mengevaluasi kinerja kementerian ESDM dan Pertamina.

Jangan Lewatkan  Pemprov Sulbar Sampaikan Apresiasi Atas Jamuan Tuan Rumah Selama Berada di Kota Semarang Jawa Tengah

Mengapa Terjadi Kelangkaan

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah membentuk satuan tugas untuk menertibkan penyaluran BBM dan LPG. Pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan pengisian berulang, modifikasi tangki, hingga penggunaan LPG 3 kilogram yang tidak sesuai peruntukan. Namun, langkah tersebut tidak cukup sampai disitu, karena persoalan kelangkaan ini bukan sekedar persoalan distribusi barang, tetapi bagaimana negara memandang dan mengelola sumber daya yang menjadi milik umum.

Sumber daya alam yang idealnya menjadi kebutuhan bersama masyarakat tidak semestinya dikuasai untuk kepentingan segelintir orang. Sumber daya energi dan barang tambang yang jumlahnya besar harusnya dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Karenanya, negara bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan sumber daya tersebut dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Negara tidak sekedar menjadi regulator, sementara pengelolaan sumber daya strategis diserahkan kepada mekanisme yang mengutamakan keuntungan ketimbang memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM dan Gas 3 kg tersebut.

Kelangkaan BBM dan LPG yang terus berulang menjadi tanda adanya persoalan dalam tata kelola kebijakan energi, mulai dari produksi, distribusi, hingga penguasaan sumber daya. Dampaknya langsung dirasakan rakyat melalui antrean, kenaikan biaya produksi, kenaikan biaya transportasi, terganggunya usaha dan beban rumah tangga bertambah. Inilah persoalan yang semestinya harus dituntaskan.

Karena sejatinya ukuran keberhasilan pengelolaan energi tidak berhenti pada angka stok atau laporan ketersediaan di tingkat pusat. Ukuran yang lebih nyata adalah apakah rakyat dapat memperoleh BBM dan LPG dengan mudah dan murah, serta distribusi yang merata.

Jangan Lewatkan  Jemput Bola! UPTD Pelayanan Pajak Polman Perkuat Penagihan dan Tertib Administrasi Kendaraan

Syariat Menjamin Kebutuhan Rakyat

Syariat menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mengurusi rakyatnya secara total dan merata, memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi termasuk kebutuhan energi seperti BBM dan LPG.

Sumber daya alam seperti minyak dan gas termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola secara syariat oleh negara dan hasilkan dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, apakah dalam bentuk subsidi, bantuan tunai, dan sejenisnya. Kehadiran selalu hadir dan membersamai rakyat, baik ketika terjadi Kelangkaan maupun tidak. Negara pula akan memastikan pemanfaatan sumber daya alam agar sesuai dengan syariah.

Dengan demikian, terkait BBM dan LPG bukan hanya pertanyaan, mengapa barangnya langka, tetapi juga siapa yang berhak menguasai sumber dayanya, untuk kepentingan siapa dikelola, dan apa kewajiban negara terhadap rakyatnya.

Karena itu, solusi syariat bukan sekadar menambah subsidi dan membuat aturan pembatasan mobilitas. Akan tetapi, negara harus memiliki kendali atas pengelolaan sumber daya alam, membangun industri energi yang mandiri, memastikan distribusi sampai ke daerah, menyediakan cadangan yang memadai, serta mengawasi seluruh rantai pasok. Menindak tegas penimbunan, penyalahgunaan, dan praktik mafia yang merampas hak rakyat, negara justru harus hadir untuk memberikan kemudahan dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.

Walhasil dengan syariat, sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola sebaik baiknya oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Wallaahu A’lam.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *